Artikel

TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

25 Februari 2019 10:30:15  Muhammad Fahrudi  436 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Persyaratan Pencatatan Akta Kelahiran

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan;
        • Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
        • Foto copy Akta Nikah orang tua dilegalisir pejabat yang berwenang.
        • Foto copy Kartu Keluarga dengan ketentuan anak yang dimohonkan / didaftarkan.
        • Akta Kelahiran harus tercantum dalam Kartu Keluarga dilegalisir pejabat yang berwenang.
        • Foto copy KTP-el 2 orang saksi.

2. Persyaratan Pencatatan Akta Kematian

Persyaratan :

        • Surat Pemberitahuan;
        • Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan;
        • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan;
        • Foto copy dan asli Akta kelahiran yang meninggal;
        • Foto copy dan asli Akta Perkawinan yang meninggal (bila sudah kawin)
<header class="entry-header">

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:272
    Kemarin:68
    Total Pengunjung:137.630
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.209
    Browser:Mozilla 5.0