Artikel

PERDES PAPBDes TAHUN ANGGARAN 2019

30 September 2019 10:24:08  Muhammad Fahrudi  397 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

KEPALA DESA GEMBONG

KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN

 

 PERATURAN KEPALA DESA GEMBONG

NOMOR 01 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN PENJABARAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GEMBONG,

 

Menimbang    :  a.   bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 73 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa,

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Gembong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

 

Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa;
  12. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 tahun 2014 tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan;
  13. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;
  14. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 85 Tahun 2016;
  15. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Carra Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pemerintah desa;
  16. Peraturan Bupati Pcitan Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  17. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan Dana Desa;
  18. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
  19. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Besaran dan Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
  20. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  21. Keputusan Camat Arjosari Nomor : 188.4/25/Kpts/408.66/2018 tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019;
  22. Keputusan Camat Arjosari Nomor : 188.4/20/Kpts/408.66/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019 Dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjaraban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019;
  23. Peraturan Desa Gembong Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pungutan Desa;
  24. Keputusan Kepala Desa Gembong Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sewa Tanah Kas Desa.

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMBONG

dan

KEPALA DESA GEMBONG

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN  ANGGARAN 2019

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a. Semula

Rp.

46.475.000,00

 

b. Bertambah / (Berkurang)

Rp.

1.000.000,00

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

47.475.000,00

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

 

 

 

a)    Semula

Rp.

602.901.266,07

 

b)    Bertambah / (Berkurang)

Rp.

32.478.140,00

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

635.379.406,07

 

b.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

 

 

a)  Semula  

Rp.

826.600.000,00

 

b)    Bertambah / (Berkurang)

Rp.

851.600.000,00

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

25.000.000,00

 

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

 

a)  Semula  

Rp.

26.000.000,00

 

b)    Bertambah / (Berkurang)

Rp.

3.200.000,00

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

29.200.000,00

 

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

a)  Semula  

Rp.

165.700.000,000

 

b)    Bertambah / (Berkurang)

Rp.

 

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

165.700.000,00

 

 

 

 

 

e.    Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak

 

 

 

a)  Semula  

Rp.

29.794.933,80

 

b)    Bertambah / (Berkurang)

Rp.

 

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

29.794.933,80

 

 

 

 

 

Jumlah Belanja Setelah Perubahan

Rp.

1.711.674.339,87

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit)

Rp.

(71.221.762,18)

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.

71.221.762,18

 

b.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

,00

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )      

Rp.

71.221,762,18

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019.

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Gembong

 

 

 

Telah di Evaluasi  Bupati/walikota

a.n. Camat .......

ttd

(...............................................)

Ditetapkan di : Gembong

Pada tanggal  : 30 September 2019

 

KEPALA DESA GEMBONG

 

 

 

 

AGUS PALGUNADI

 

Diundangkan di : Gembong

Pada tanggal       :  30 September 2019

 

PLT. SEKRETARIS DESA GEMBONG,

 

 

 

 

LAHURI

 

LEMBARAN DESA GEMBONG TAHUN 2019 NOMOR ……

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:238
    Kemarin:68
    Total Pengunjung:137.596
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.209
    Browser:Mozilla 5.0