Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.