Artikel

PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG

26 Februari 2021 10:45:01  Astuti  254 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:244
    Kemarin:68
    Total Pengunjung:137.602
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.209
    Browser:Mozilla 5.0