Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDesa 2021 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), ALokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan (BK) agar supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Dengan Pemasangan Baliho APBDesa ini adalah wujud transparansi kegiatan Pemerintah Desa Gembong selama tahun 2021. Baliho tersebut telah dipublikasikan dan terpampang di Depan Kantor Desa Gembong agar masyarakat mengetahui dan mengawasi langsung pembangunan di desa.