Rabu, 9 Februari 2022 – Inspektorat Kabupaten Pacitan melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Gembong. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang pada tahun ini dilaksanakan mulai tanggal 4 Februari- 11 Februari 2022 untuk wilayah Kecamatan Arjosari secara terjadwal.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan inspektorat terkait bidang administrasi keuangan, administrasi barang/asset desa tahun anggaran 2021, serta bidang bidang lain yang terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban kegiatan, serta tinjauan asset-asset yang ada, khususnya asset yang diperoleh pada tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksaan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan pada hari ini hanya ditemukan beberapa kekurangan administrasi pada beberapa bidang yang harus segera dipenuhi. Dilaksanakannya pemeriksaan dari inspektorat daerah ini menjadi salah satu bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan Desa Gembong.