Jumat, 27 Desember 2024 – Pemerintah Desa Gembong mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Balai Desa Gembong.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa, di antaranya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Kepala Desa Gembong, Sekretaris Desa (Sekdes), serta seluruh perangkat desa lainnya.
Selain itu, hadir pula Babinsa Desa Gembong, Tim Penggerak PKK Desa Gembong, kader desa, perwakilan RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat, yang memberikan kontribusi penting dalam pembahasan dan pengesahan APBDes Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gembong menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Pada MUSDES kali ini, penetapan APBDes 2025 secara resmi ditetapkan oleh Ketua BPD Desa Gembong, Juminen. Dalam proses tersebut, Juminen mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.
MUSDES ini difokuskan pada pembahasan alokasi anggaran untuk berbagai sektor yang akan menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat. Proses penetapan APBDes 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Desa Gembong.
Dengan terlaksananya MUSDES ini, diharapkan Desa Gembong dapat merencanakan pembangunan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada tahun 2025.