Gembong, 15 Januari 2025 – Pemerintah Desa Gembong menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gembong ini dihadiri oleh Kepala Desa Gembong, Agus Palgunadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Gembong, perangkat desa, perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari setiap dusun.
Musdes yang berlangsung dengan penuh musyawarah dan mufakat ini membahas dan menetapkan calon penerima BLT Dana Desa dengan tujuan memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan dan terdampak secara ekonomi. Berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disetujui sebanyak 8 orang.
Adapun rincian penerima BLT Dana Desa 2025 adalah sebagai berikut:
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan seluruh unsur yang hadir dalam Musdes tersebut, dengan tujuan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga yang membutuhkan.
Dengan penetapan ini, diharapkan bantuan tersebut dapat segera disalurkan dan memberi dampak positif bagi kehidupan ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Gembong.