Dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, Kapolres Pacitan melaunching Kampung Tangguh Semeru dan Posko PPKM MIkro di Desa Gembong dengan tujuan Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Disini dijelaskan pasien yang terkonfismasi positif akan dipetakan sampai tingkat RT, kemudian dibuat zonasi sesuai Inmendagri Nomor 3, di mana di satu RT apabila ditemukan 1 sampai 5 warga yang terkonfirmasi positif, nanti akan masuk zona kuning, dan jika di atas 10 orang nanti masuk zona merah. namun, menjadi zona hijau bila tidak ada yang terkonfirmasi.
Diharapkan semua masyarakat Desa Gembong lebih Peduli sesama. Sehingga, orang yang menjalani isolasi bisa lebih tahu berapa lama dirawat dan kapan dia sembuh atau dinyatakan sehat.