Di era reformasi, pengelolaan keuangan desa mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktukan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sesuai dengan peraturan tersebut perlu menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa.